MENAJAMKAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

Selasa, 24 Mei 2011

REORGANISASI PENGURUS FKUB KAB. NGAWI PERIODE 2011 – 2015

Dengan habis masa berlakunya pengurus FKUB Kabupaten Ngawi periode 2007-2010 maka Badan Kesbang Pol Linmas Kabupaten Ngawi bersama Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi memfasilitasi adanya rapat reorganisasi kepengurusan FKUB yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 2011 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi. Rapat reorganisasi yang diadakan dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dari unsure Islam, Katolik, protestan, hindu, budha yang ada di Kabupaten Ngawi.

Rapat Reorganisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi Sdr. H. Ahmad Rodli, M.Ag selaku wakil Dewan Pembina FKUB Kabupaten Ngawi. Dalam sambutannya Ahmad Rodli mengulas tentang pemicu konflik sosial yang harus ditelusuri dan mendapat perhatian semua pihak agar konflik tidak akan terjadi di Kabupaten Ngawi. Beberapa factor pemicu konflik social yang perlu dicermati yakni (1) factor ekonomi dan politik (2) factor agama dan (3) factor etnisitas (urban dan penduduk asli). Faktor agama yang saat ini sering muncul diantaranya permasalahan pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, bantuan luar negeri, perkawinan beda agama, perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama dan kegiatan aliran sempalan. Selain mengulas masalah pemicu konflik social Ahmad Rodli juga mewanti-wanti bahwa pengembangan semangat kerukunan beragama harus selalu dipupuk sehingga tidak akan muncul benih-benih konflik. Terkait dengan pengembangan semangat kerukunan Bpk. menyatakan (1) penyadaran bahwa setiap agama memiliki doktrin akidah yang tidak dapat dikompromikan antara satu dengan lainnya, (2) dalam bidang social kemasyarakatan banyak jenis aktivitas yang dapat dikompromikan karena hakekatnya semua ajaran agama mengajarkan dan menganjurkan untuk berbuat baik, melarang kejahatan dan melakukan kerusakan, (3) Agree in disagreement (setuju dalam perbedaan) artinya seseorang mengakui ajaran agamanya sebagai yang paling benar tetapi dalam saat yang sama ia dituntut untuk berlapang dada menerima adanya agama lain yang diyakini kebenarannya oleh para pemeluknya didalamnya terdapat perbedaan sekaligus terdapat persamaan. Bpk juga menawarkan alternative aktivitas pembinaan agar semangat kerukunan dapat tercapai yakni (1) melaksanakan sosialisasi pemecahan masalah keberagamaan yang timbul dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku maka perlu meningkatkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah, (2) dalam menyelesaikan permasalahan keberagamaan hendaknya mengedepankan asa musyawarah yang dilakukan secara adil dan proporsional, (3) menumbuhkembangkan pengertian dan pemahaman serta mendorong kerjasama antar umat beragama untuk membangun dan memelihara toleransi kerukunan umat beragama. Dalam akhir sambutannya Ahmad Rodli menyampaikan bahwa (1) dalam upaya mengoptimalkan pembinaan kerukunan umat beragama, pemerintah dalam hal ini Kantor Kemenag sangat perlu bermitra dengan FKUB daerah untuk melakukan pembinaan kerukunan umat beragama secara sinergis, terencana dan berkesinambungan, (2) dalam proses membina kerukunan umat beragama perlunya pendekatan-pendekatan yang tepat dengan pola kebijakan peraturan yang menjadi dasar kebijakan untuk menciptakan suasana kerukunan umat beragama, (3) Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) diharapkan selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusianya sehingga mampu mengembangkan tujuan membina kerukunan umat beragama dengan prinsip sepakat dalam perbedaan (agree in disagreement).

Selain Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi dari Badan Kesbang Pol Linmas yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Kesbang Drs. H. Harnu Sutomo, MM juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Harnu menyampaikan bahwa Peran FKUB sesuai dengan Peratruan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan no. 9 tahun 2006 sangat besar dalam rangka mengatasi permasalahan yang akhir-akhir ini muncul di masyarakat. Permasalahan yang paling krusial saat ini adalah menyangkut tata cara pendirian rumah ibadah dan ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung. Oleh karena itu beliau berharap agar pengurus FKUB yang baru selalu berpegang pada aturan yang ada jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah maupun ijin sementara pemanfaatan bagunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara.

Terkait dengan reorganisasi pengurus FKUB di kabupaten Ngawi beliau menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 8, ayat (2) Peratruan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan no. 9 tahun 2006 yang intinya bahwa pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Jadi pada pertemuan tersebut peran Bakesbang pol linmas adalah sebagai fasilitator terbentuknya pengurus FKUB yang baru. Beliau juga menyampaikan data jumlah pemeluk masing-masing agama tahun 2010 di Kabupaten Ngawi, yakni sebagai berikut :

No Jumlah
penduduk Pemeluk Agama
Islam Kristen
katolik Kristen protestan Hindu Budha Konghu
chu
1 903.522 893.334 5130 4840 48 142 28

Sesuai pasal 10 Peratruan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan no. 9 tahun 2006 ayat (2) bahwa jumlah anggota FKUB Kab/Kot paling banyak 17 orang, sedang ayat (3) menyatakan bahwa Komposisi keanggotaan FKUB propinsi dan Kab/Kot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan Kab/Kot.

Dari data dapat dihitung komposisi keanggotaan FKUB sbb :
1. Jumlah pemeluk agama : 903,522 orang
2. Jumlah keanggotaan FKUB : 17 orang
3. Perwakilan dari masing-masing
Agama tiap anggota = 903.522 org : 17 : 53.148 orang

Dari perhitungan tersebut diatas maka komposisi kepengurusan FKUB di Kab. Ngawi periode 2011 s/d 2015 adalah sebagai berikut :

No Jumlah
penduduk Pemeluk Agama
Islam Kristen
katolik Kristen protestan Hindu Budha Konghu
chu
1 903.522 893.334 5130 4840 48 142 28
2 12 1 1 1 1 1

Pada kesempatan tersebut Ketua FKUB periode 2007 s/d 2010 yang diwakili oleh sekretarisnya yaitu sdr. H. Bahrun juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya beliau menyampaikan evaluasi keberadaan dan program FKUB Kab. Ngawi periode 2007 s/d 2010, yang intinya menyatakan bahwa program kerja FKUB belum berjalan dengan baik hal ini disebabkan karena (1) sulitnya mengadakan koordinasi sesama pengurus karena pengurus merasa keberadaan FKUB belum eksis, (2) belum dianggarkanya dana untuk FKUB di Pemkab Ngawi (3) adanya penilaian bahwa masalah agama sudah tercukupi oleh aparat yang berwenang. Selain melakukan evaluasi H. Bahrum juga menyampaikan draf program kerja FKUB untuk periode 2011 s/d 2015. Dalam draf tersebut kegiatan FKUB diarahkan ke 6 jenis kegiatan yakni (1) melaksanakan dialog; (2) menampung aspirasi; (3) menyalurkan aspirasi; (4) sosialisasi peraturan/perundang-undangan; (5) pemberdayaan masyarakat dan (6) evaluasi.

Adapun jalannya reorganisasi disepakati dalam memilih pengurus baru melalui formatur dan telah terpilih secara aklamasi 5 orang anggota formatur yaitu :
1. Drs. H. Bahrun
2. Drs. Sugiyanto
3. Drs. H. S. Romli Prihatin, SH
4. Drs. Suwarno
5. Setyo Hari Mustiko, SH

Setelah melalui rapat formatur terpilihlah pengurus FKUB di Kabupaten Ngawi Periode 2011 s/d 2015 yaitu sebagai berikut :
Ketua : Drs. H. Bahrun
Wakil Ketua I : Drs. Sugiyanto
Wakil Ketua II : Yoseph Priyadi, S.IPem
Sekretaris : Saeful Bakri, MPd
Wakil Sekretaris :Afif Abidin
Bidang-bidang :
a. Bidang Pemeliharaan :
1). Drs. H.S. Romli Prihatin, SH
2). Drs. Sunarno
3). Ny. Amar Rochmi. K

b. Bidang Pemberdayaan :
1). Drs. Mahfudzi, M Ag
2). Ny. Masruroh Anas
3). Supeno, SPd

c. Bidang Pendirian Rumah Ibadat :
1). H.M. Romadhon A. Karim, S.Ag
2). Ali Mustajab
3). Yannita Choirul Mu’minien
4). Filemon Jumar
5). Suwarto
6). I Gusti Putu Patra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar