MENAJAMKAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

Selasa, 24 Mei 2011

REORGANISASI PENGURUS FKUB KAB. NGAWI PERIODE 2011 – 2015

Dengan habis masa berlakunya pengurus FKUB Kabupaten Ngawi periode 2007-2010 maka Badan Kesbang Pol Linmas Kabupaten Ngawi bersama Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi memfasilitasi adanya rapat reorganisasi kepengurusan FKUB yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 2011 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi. Rapat reorganisasi yang diadakan dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dari unsure Islam, Katolik, protestan, hindu, budha yang ada di Kabupaten Ngawi.

Rapat Reorganisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi Sdr. H. Ahmad Rodli, M.Ag selaku wakil Dewan Pembina FKUB Kabupaten Ngawi. Dalam sambutannya Ahmad Rodli mengulas tentang pemicu konflik sosial yang harus ditelusuri dan mendapat perhatian semua pihak agar konflik tidak akan terjadi di Kabupaten Ngawi. Beberapa factor pemicu konflik social yang perlu dicermati yakni (1) factor ekonomi dan politik (2) factor agama dan (3) factor etnisitas (urban dan penduduk asli). Faktor agama yang saat ini sering muncul diantaranya permasalahan pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, bantuan luar negeri, perkawinan beda agama, perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama dan kegiatan aliran sempalan. Selain mengulas masalah pemicu konflik social Ahmad Rodli juga mewanti-wanti bahwa pengembangan semangat kerukunan beragama harus selalu dipupuk sehingga tidak akan muncul benih-benih konflik. Terkait dengan pengembangan semangat kerukunan Bpk. menyatakan (1) penyadaran bahwa setiap agama memiliki doktrin akidah yang tidak dapat dikompromikan antara satu dengan lainnya, (2) dalam bidang social kemasyarakatan banyak jenis aktivitas yang dapat dikompromikan karena hakekatnya semua ajaran agama mengajarkan dan menganjurkan untuk berbuat baik, melarang kejahatan dan melakukan kerusakan, (3) Agree in disagreement (setuju dalam perbedaan) artinya seseorang mengakui ajaran agamanya sebagai yang paling benar tetapi dalam saat yang sama ia dituntut untuk berlapang dada menerima adanya agama lain yang diyakini kebenarannya oleh para pemeluknya didalamnya terdapat perbedaan sekaligus terdapat persamaan. Bpk juga menawarkan alternative aktivitas pembinaan agar semangat kerukunan dapat tercapai yakni (1) melaksanakan sosialisasi pemecahan masalah keberagamaan yang timbul dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku maka perlu meningkatkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah, (2) dalam menyelesaikan permasalahan keberagamaan hendaknya mengedepankan asa musyawarah yang dilakukan secara adil dan proporsional, (3) menumbuhkembangkan pengertian dan pemahaman serta mendorong kerjasama antar umat beragama untuk membangun dan memelihara toleransi kerukunan umat beragama. Dalam akhir sambutannya Ahmad Rodli menyampaikan bahwa (1) dalam upaya mengoptimalkan pembinaan kerukunan umat beragama, pemerintah dalam hal ini Kantor Kemenag sangat perlu bermitra dengan FKUB daerah untuk melakukan pembinaan kerukunan umat beragama secara sinergis, terencana dan berkesinambungan, (2) dalam proses membina kerukunan umat beragama perlunya pendekatan-pendekatan yang tepat dengan pola kebijakan peraturan yang menjadi dasar kebijakan untuk menciptakan suasana kerukunan umat beragama, (3) Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) diharapkan selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusianya sehingga mampu mengembangkan tujuan membina kerukunan umat beragama dengan prinsip sepakat dalam perbedaan (agree in disagreement).

Selain Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi dari Badan Kesbang Pol Linmas yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Kesbang Drs. H. Harnu Sutomo, MM juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Harnu menyampaikan bahwa Peran FKUB sesuai dengan Peratruan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan no. 9 tahun 2006 sangat besar dalam rangka mengatasi permasalahan yang akhir-akhir ini muncul di masyarakat. Permasalahan yang paling krusial saat ini adalah menyangkut tata cara pendirian rumah ibadah dan ijin sementara pemanfaatan bangunan gedung. Oleh karena itu beliau berharap agar pengurus FKUB yang baru selalu berpegang pada aturan yang ada jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah maupun ijin sementara pemanfaatan bagunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara.

Terkait dengan reorganisasi pengurus FKUB di kabupaten Ngawi beliau menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 8, ayat (2) Peratruan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan no. 9 tahun 2006 yang intinya bahwa pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Jadi pada pertemuan tersebut peran Bakesbang pol linmas adalah sebagai fasilitator terbentuknya pengurus FKUB yang baru. Beliau juga menyampaikan data jumlah pemeluk masing-masing agama tahun 2010 di Kabupaten Ngawi, yakni sebagai berikut :

No Jumlah
penduduk Pemeluk Agama
Islam Kristen
katolik Kristen protestan Hindu Budha Konghu
chu
1 903.522 893.334 5130 4840 48 142 28

Sesuai pasal 10 Peratruan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan no. 9 tahun 2006 ayat (2) bahwa jumlah anggota FKUB Kab/Kot paling banyak 17 orang, sedang ayat (3) menyatakan bahwa Komposisi keanggotaan FKUB propinsi dan Kab/Kot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan Kab/Kot.

Dari data dapat dihitung komposisi keanggotaan FKUB sbb :
1. Jumlah pemeluk agama : 903,522 orang
2. Jumlah keanggotaan FKUB : 17 orang
3. Perwakilan dari masing-masing
Agama tiap anggota = 903.522 org : 17 : 53.148 orang

Dari perhitungan tersebut diatas maka komposisi kepengurusan FKUB di Kab. Ngawi periode 2011 s/d 2015 adalah sebagai berikut :

No Jumlah
penduduk Pemeluk Agama
Islam Kristen
katolik Kristen protestan Hindu Budha Konghu
chu
1 903.522 893.334 5130 4840 48 142 28
2 12 1 1 1 1 1

Pada kesempatan tersebut Ketua FKUB periode 2007 s/d 2010 yang diwakili oleh sekretarisnya yaitu sdr. H. Bahrun juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya beliau menyampaikan evaluasi keberadaan dan program FKUB Kab. Ngawi periode 2007 s/d 2010, yang intinya menyatakan bahwa program kerja FKUB belum berjalan dengan baik hal ini disebabkan karena (1) sulitnya mengadakan koordinasi sesama pengurus karena pengurus merasa keberadaan FKUB belum eksis, (2) belum dianggarkanya dana untuk FKUB di Pemkab Ngawi (3) adanya penilaian bahwa masalah agama sudah tercukupi oleh aparat yang berwenang. Selain melakukan evaluasi H. Bahrum juga menyampaikan draf program kerja FKUB untuk periode 2011 s/d 2015. Dalam draf tersebut kegiatan FKUB diarahkan ke 6 jenis kegiatan yakni (1) melaksanakan dialog; (2) menampung aspirasi; (3) menyalurkan aspirasi; (4) sosialisasi peraturan/perundang-undangan; (5) pemberdayaan masyarakat dan (6) evaluasi.

Adapun jalannya reorganisasi disepakati dalam memilih pengurus baru melalui formatur dan telah terpilih secara aklamasi 5 orang anggota formatur yaitu :
1. Drs. H. Bahrun
2. Drs. Sugiyanto
3. Drs. H. S. Romli Prihatin, SH
4. Drs. Suwarno
5. Setyo Hari Mustiko, SH

Setelah melalui rapat formatur terpilihlah pengurus FKUB di Kabupaten Ngawi Periode 2011 s/d 2015 yaitu sebagai berikut :
Ketua : Drs. H. Bahrun
Wakil Ketua I : Drs. Sugiyanto
Wakil Ketua II : Yoseph Priyadi, S.IPem
Sekretaris : Saeful Bakri, MPd
Wakil Sekretaris :Afif Abidin
Bidang-bidang :
a. Bidang Pemeliharaan :
1). Drs. H.S. Romli Prihatin, SH
2). Drs. Sunarno
3). Ny. Amar Rochmi. K

b. Bidang Pemberdayaan :
1). Drs. Mahfudzi, M Ag
2). Ny. Masruroh Anas
3). Supeno, SPd

c. Bidang Pendirian Rumah Ibadat :
1). H.M. Romadhon A. Karim, S.Ag
2). Ali Mustajab
3). Yannita Choirul Mu’minien
4). Filemon Jumar
5). Suwarto
6). I Gusti Putu Patra

“NGATOK” MERUPAKAN SIFAT PEJABAT YANG TIDAK BERMARTABAT

Pertanyaan kita kali ini adalah masih adakah pejabat yang memiliki kebiasaan Ngatok atau penjilat pada atasannya? Di era otonomi daerah ini jika kita perhatikan di lingkungan birokrasi terasa sekali aroma para pejabat yang ngatok pada Bupati/Walikota terpilih. Tidak tanggung-tanggung para pejabat yang ngatok ini memiliki jabatan yang lumayan tinggi kedudukannya bahkan tidak menutup kemungkinan merupakan eselon 2 di tingkat kabupaten/kota. Ngatok atau penjilat dalam lingkaran birokrasi biasanya merupakan orang-orang yang senang menebar fitnah dan sering memutar balikan fakta, membuat laporan yang asal bapak senang, menjatuhkan teman yang tidak sehaluan dengan kelompoknya melalui berbagai cara termasuk membuat fitnah tersebut. Orang yang ngatok atau penjilat ini jika sudah masuk lingkaran birokrasi dan diterima oleh atasannya maka orang tersebut menjadi sombong dan memiliki sifat Adigang, Adigung, Adiguna. Artinya, sifat menyombongkan diri pada kekuatan, kekuasaan, dan kepandaian yang dimiliki karena kedekatannya dengan Bupati/Walikota. Peribahasa Adigang, Adigung, Adiguna ini mengingatkan bahwa kelebihan seseorang sering membuat sombong, lupa diri, sehingga berdampak buruk bagi yang bersangkutan maupun orang lain. Paling tidak perilaku ini menjadikan suasana kehidupan orang lain atau masyarakat sekitarnya menjadi kurang nyaman. Perlu untuk dijadikan renungan bagi para pejabat yang memiliki sifat tersebut karena dapat mengakibatkan kehancuran baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, paling tidak dia akan dikucilkan, minimal dirasani, menjadi bahan pergunjingan atau pembicaraan negatif di lingkup pergaulannya.

Sifat ngatok yang dilakukan pejabat kepada Bupati/Walikota juga sangat merugikan pemerintah daerah itu sendiri karena pejabat tersebut biasanya memiliki kegemaran membuat laporan “asal bapak senang” (ABS). Memang sudah selayaknya kalau seorang bawahan harus tunduk kepada pejabat diatasnya dan sudah sepatutnya jika anak buah ingin memberikan karya dan laporan perfect pada atasannya serta sudah sewajarnya kalau bawahan memberikan laporan kinerja secara sempurna sehingga atasan menjadi senang. Tunduk dan patuhnya seorang bawahan pada pejabat di atasnya adalah hukum sebab-akibat dan mutlak dalam konsep menejemen. Semua ini akan menjadi baik apabila apa yang disampaikan bawahan kepada pimpinannya merupakan hal yang benar atau sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. Namun akan menjadi hancur tatkala bawahan hanya membuat laporan asal bapak senang yang mana bawahan membuat laporan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, targetnya hanya menyenangkan atasan seusai membaca laporan. Celakalah pemerintah daerah yang memiliki pejabat hanya mengedepankan kepentingan pribadinya dengan membuat laporan asal bapak senang, dan lebih celaka lagi apabila pemimpin yang menerima laporan memiliki sikap mental yang malas terjun langsung ke lapangan untuk mengecek, mengontrol progres/hasil kerja bawahannya, namun menjadikan laporan bawahannya sebagai bahan untuk mengambil sebuah kebijakan. Karena itu marilah kita kawal bersama sama dengan cara memberi masukan-masukan kepada Bupati/Walikota tentang data yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan sehingga diharapkan kebijakan yang dibuat tidak hanya berdasarkan laporan pejabat namun juga memperhatikan fakta yang ada di lapangan. Jika ini terjadi maka rakyatlah yang akan menikmati hasilnya dan sebaliknya apabila kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan data di lapangan maka terlantarlah rakyat yang dipimpinnya.

Sifat ngatok yang dilakukan para pejabat dapat mengakibatkan mandegnya kreativitas dan bahkan membuat disiplin pegawai rendah. Mengapa? Hal ini bisa terjadi disebabkan karena pengangkatan pejabat di tingkat kabupaten/kota yang asal-asalan yang pasti berasal dari kelompok pejabat yang ngatok tersebut jadi bukan atas dasar kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tersebut. Dari sini tentunya bisa dimengerti jika pegawai yang ada akan malas bekerja karena karier yang tidak jelas dan akhirnya akan membunuh kreativitas pegawai tersebut. Kekurang disiplinan tersebut disebabkan karena tidak ada perbedaan antara pegawai yang disiplin dan pegawai yang tidak disiplin karena karier ditentukan bukan karena kompetensi tapi siapa yang dekat dengan kelompok orang-orang yang ngatok tadi.

Sifat ngatok berikutnya ini yang paling mengerikan, yaitu pejabat tersebut masih memiliki sifat feodal yakni cara memimpin dengan menggunakan pendekatan kekuasaan. Pemimpin gaya feudal biasanya senang jika ada bawahan yang menjilat dan selalu ingin dihormati bahkan gila hormat, marah jika ada bawahan yang memiliki pengetahuan melebihi pimpinan apalagi berani mengoreksi kebijakan atasannya. Sudah saatnya orientasi kepemimpinan birokrasi yang bersifat feodalistik diubah ke arah kepemimpinan transformasional. Walapun saat ini kepemimpinan yang bersifat transformasional sudah mulai terjadi di era otonomi daerah namun masih banyak juga pejabat yang belum menerapkannya yakni pejabat yang senang ngatok tersebut. Sudah saaatnya pemimpin yang senang ngatok untuk dihilangkan dari bumi pertiwi tercinta ini karena pejabat ngatok merupakan sumber malapetaka yakni melestarikan buadaya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Lebih buruk lagi apabila budaya ngatok secara umum sudah diketahui di lingkungan kerjanya maka tujuan kerja sudah bukan tujuan bersama lagi, tapi tujuan untuk menaikkan pamor seseorang (Pemimpin yang suka bila bawahanya menjilat). Jadi kalau sudah begini hancurlah pemerintah daerah tersebut karena pejabat pasti tidak bekerja secara professional lagi namun mencari jalan untuk melanggengkan posisi kelompoknya dan akhirnya berujung pada penistaan terhadap kepentingan rakyat yang dipimpinnya.

Masih bermartabatkah pejabat yang suka ngatok tersebut? Tentunya jika dirasakan oleh orang yang normal jawabannya pasti pejabat tersebut sudah tidak bermartabat lagi karena akibat yang ditimbulkan dari ulahnya banyak menimbulkan kerugian, baik secara personal maupun kepentingan masyarakat luas. Sekali lagi pejabat ngatok ini perlu dimusnahkan dari bumi tercinta ini. Semoga ada pejabat ngatok membaca artikel ini dan menjadi sadar serta kembali ke jalan yang benar sehingga kepentingan rakyatlah yang menjadi utama. Aminn.

PERINGATAN KERAS ! WASPADAILAH DAMPAK NEGATIF NARKOBA

Mari kita perhatikan sejenak, akhir-akhir ini kerap kali kita dikagetkan atas berita penangkapan artis karena tersangkut masalah narkoba. Mulai dari Vivaldi Surya Permana alias Rivaldo kembali ditangkap untuk kedua kali dalam kasus narkoba di Jalan S Parman, Jakarta, dengan barang bukti 50 gram sabu pada tanggal 20 Juli 2010 disusul Padi Surendro Prasetyo alias Yoyo ditangkap oleh petugas Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal tanggal 27 Februari 2011 di Apartemen Sudirman Park, Jakarta; Pada tanggal 8 Maret 2011 Ratna Fairuz alias Iyut Bing Slamet ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Ia kedapatan membawa sabu 0,4 gram. Iyut dapat dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kemudian disusul berikutnya seluruh personel Kangen Band dikabarkan diamankan oleh petugas Direktorat IV Narkoba dan kejahatan terorganisir, Mabes Polri Jumat tangga 11 Maret 2011. Mereka ditangkap dari Base Camp mereka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur karena diduga tersangkut kasus narkoba. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Peredaran Narkoba merupakan jaringan yang sudah merambah tidak saja pada rakyat biasa namun para selebritis yang menjadi panutan kawula muda juga ternyata sebagai pengguna barang haram tersebut. Sungguh menakutkan rasanya orang yang seharusnya menjadi contoh itu malah menjadi sampah yang harus segera dibakar, karena kalau tidak perbuatan tersebut takutnya akan menular atau ditiru oleh fans atau penggemar mereka. Hal itu mungkin saja dapat terjadi kebanyakan orang mencontoh dari apa yang mereka lihat, khususnya para pelajar yang masih berpikiran pendek.

Kemudian disusul berita yang sangat mengejutkan bagi kita semua seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan lima anak buahnya ditengarai bermain dengan Narkoba di dalam lapas. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba malah terlibat dalam peredaran narkoba itu sendiri. Marwan sang kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan tersebut ditangkap atas tuduhan permukatan jahat lantaran telah memberikan berbagai kemudahan dan menerima imbalan atas tindakannya dari Bandar narkoba yang menjadi penghuni rutan yang dibinanya.

Dari kasus-kasus diatas mari kita hindari barang yang disebut Narkoba tersebut karena dampaknya akan membuat si pemakai dan orang lain disekitarnya menjadi terganggu. Pada kesempatan yang baik ini penulis akan menyajikan dampak negative penggunaan narkoba semoga pembaca tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba.

Sebelum kita uraikan dampak negative dari narkoba, berikut ini adalah hal-hal yang perlu kita ketahui tentang Narkoba agar kita tidak terjerumus ke lembah hitam yang dapat merugikan pribadi dan keluarga.

A. JENIS-JENIS NARKOBA
1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenisnya Narkotika yang sering disalah gunakan antara lain : ganja, kokain, morfin dan heroin.

2. Psikotropika.
Psikotropika adalah zat atau obat yang alamiah ataupun sintetis, buka Narkotika yang dapat mempengaruhi psikis melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat otak menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Jenis Psikotropika yang disalah gunakan : ecstasy, amfetamin, hipnotikum, sedativum.

3. Zat Adiktif.
Zat adiktif adalah bahan-bahan aktif atau bukan obat Narkotika atau Psikotropika yang bila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan. Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat, antara lain rasa sakit atau rasa lelah yang luar biasa. Contoh zat adiktif adalah minuman beralkohol dan tembakau/rokok.

B. CIRI-CIRI KETERGANTUNGAN NARKOBA
1. Sifat mudah kecewa dan kecenderungan menjadi agresif dan destruktif;
2. Perasaan rendah diri;
3. Tidak bias menunggu atau bersabar secara berlebihan;
4. Suka mencari sensasi, melakukan hal-hal yang mengandung resiko bahaya yang berlebihan;
5. Cepat menjadi bosan dan merasa tertekan, murung dan merasa tidak sanggup berfungsi dalam kehidupannya sehari-hari;
6. Mengalami hambatan atau penyimpangan psikoseksual dengan akibat kegagalan membentuk identifikasi seksual yang memadai;
7. Keterbelakangan mental terutama yang tergolong pada taraf perbatasan;
8. Kurangnya motivasi atau dorongan untuk mencapai suatu keberhasilan dalam pekerjaan serta dalam lapangan kegiatan lainnya;
9. Cenderung memiliki gangguan jiwa seperti kecemasan, obsesi, apatis, menarik diri dalam pergaulan, depresi, kurang mampu menghadapi stress atau sebaliknya hiperaktif;
10. Adanya perilaku yang menyimpang seperti hubungan seksual pada usia dini, perilaku anti social pada usia sangat dini seperti tindak kekerasan atau mencuri, agresivitas, sering mencuri, sering berbohong dan kenakalan remaja lainnya;
11. Suka tidak tidur pada malam hari atau tidur larut malam;
12. Kurang suka olahraga;
13. Cenderung makan berlebihan;
14. Mempunyai persepsi bahwa hubungan dalam keluarga kurang dekat walaupun seringkali kenyataan tidak demikian;
15. Adanya anggota keluarga lain yang tergolong peminum alcohol yang berat atau pemakai obat secara berlebihan; berkawan dengan orang yang tergolong peminum berat atau pemakai obat secara berlebihan;
16. Sudah mulai merokok pada usia yang lebih dini daripada rata-rata perokok lainnya;
17. Kehidupan keluarga atau dirinya kurang religious.

C. DAMPAK NEGATIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Dampak negative penyalahgunakan narkoba dapat berupa gangguan kesehatan baik jasmani, rohani/kejiwaan, maupun social yang bersangkutan. Berat ringannya gangguan yang timbul tergantung dari kuantitas dan kualitas pengguna narkoba serta jenis narkoba yang dipakai.

1. Dampak Jasmani
Gangguan jasmani yang timbul akibat pemakaian Narkoba, terutama jenis suntikkan, karena yang bersangkutan biasanya tidak tahu masalah sterilitas, atau tidak ada rasa peduli lagi terhadap akibat yang akan timbul dari penggunaan penyalahgunaan tersebut. Gangguan tersebut antara lain : gangguan terhadap urat syaraf dapat bedrubah kejang-kejang dan penurunan kesadaran; gangguan pada system vaskuler dapat berubah infeksi otot jantung yang fatal; gangguan pada kulit dapat berubah timbulnya infeksi (seperti abses/nanah dibawah kulit) dan alergi; gangguan system pernapasan berupa infeksi paru-paru yang sangat fatal dan perunan fungsi pernapasan; gangguan system pencernaan berupa diare, radang usus dan hati (Hepatitis B dan C); gangguan pada fungsi seksual reproduksi dan lain-lain.

Gangguan yang fatal dan dapat membahayakan orang lain adalah terjadinya infeksi HIV/AIDS karena bila seorang pengguna narkoba terinfeksi HIV, yang bersangkutan tidak menunjukan gejala-gejala dalam waktu tahunan sementara dapat menularkan ke orang lain dengan mudah melalui pemakaian jarum suntik bersama atau melalui hubungan seksual.

2. Dampak rohani/kejiwaan
Pemakaian alcohol, obat penenang dan obat tidur dapat menimbulkan perubahan pada kehidupan mental emosional yang diwujudkan dengan perilaku yang tidak wajar, tindak kekerasan, perusakan, percobaan bunuh diri, penurunan motivasi, daya piker, kreasi dan emosi.

3. Dampak social
Dampak social penyalahgunaan narkoba timbul karena adanya gangguan mental emosional pengguna Narkoba tersebut sebagian anggota masyarakat, baik di tempat tinggal atau dilingkungan kerjanya. Akibat timbulnya kelainan perilaku atau penurunan kualitas hidupnya, maka yang bersangkutan akan disingkirkan dari lingkungannya. Akibat lebih lanjut yang bersangkutan lebih buruk lagi perilakunya, baik ditempat tinggal, gangguan lain dimana ia berada. Oleh karena itu, masyarakat dan lingkungan dimana ia berada akan merasa terganggu.