MENAJAMKAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

Sabtu, 19 Februari 2011

MUNGKINKAH, SPM DIKDAS TEREALISASI ? KUNCINYA, KOMITMEN BERSAMA

Terbitnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, mengindikasikan perlunya segera dilakukan sosialisasi secara ekstensif dan intensif dimulai dari tingkat Pemerintah Daerah sampai ke tingkat satuan pendidikan. Semua komponen pelaksana kebijakan utamanya Pemerintah Daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama) hendaknya memahami SPM Pendidikan Dasar dan segera mengambil langkah agar target pelaksanaan SPM Pendidikan Dasar dapat dicapai sesuai dengan agenda Pemerintah yakni tahun 2013. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Jalal, menyatakan bahwa Penyusunan SPM Pendidikan Dasar ini didasarkan atas dasar masih banyaknya sekolah yang belum memenuhi syarat untuk mutu pendidikan. Sementara pemerintah daerah terlihat belum optimal kepeduliannya terhadap kondisi pendidikan di wilayahnya. Untuk penerapan SPM Pendidikan Dasar, pemerintah daerah hendaknya selama kurun waktu 3 tahun mengalokasikan dana yang memadahi guna untuk menunjang penuntaskan SPM Pendidikan Dasar tersebut. Setelah itu, diharapkan seluruh sekolah sudah bisa menerapkan standar nasional pendidikan (SNP) sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

SPM Pendidikan Dasar.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten mencakup 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu : (1) pelayanan pendidikan dasar oleh Kabupaten, dan (2) pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan. Dari 2 (dua) kelompok tersebut ada 27 indikator yakni sebanyak 14 indikator yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan 13 indikator menjadi tanggung jawab satuan pendidikan/sekolah. Indikator SPM Pendidikan Dasar menurut Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tersebut adalah sebagai berikut :
a.   Pelayanan pendidikan dasar oleh Kabupaten meliputi :
1.     Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2.    Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3.    Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4.    Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
5.    Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6.    Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7.    Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8.    Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikasi pendidik, untuk  daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9.    Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikasi pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
10.  Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikasi pendidik;
11.  Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikasi pendidik;
12.  Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikasi pendidik;
13.  Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14.  Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

b.  Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan  meliputi :
1.     Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2.    Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
3.    setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.    Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.    Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6.    Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
a).    Kelas I-II                                 : 18 jam per minggu;
b).    Kelas III                                   : 24 jam per minggu;
c).     Kelas IV-VI                              : 27 jam per minggu; atau
d).    Kelas VII-IX                            : 27 jam per minggu;
7.    satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8.    setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9.    setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10.  kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11.  setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12.  kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13.  setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS)

Mungkinkah , SPM Pendidikan Dasar Terealisasi ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas perlu kehati-hatian, hal ini disebabkan karena SPM Pendidikan Dasar ini tidak mungkin ditangani oleh Dinas Pendidikan maupun Kantor Kemenag Kabupaten saja tanpa melibat stakeholder lain. Oleh karena itu kuncinya adalah adanya komitmen bersama dari semua stakeholder pendidikan untuk melaksanakan SPM tersebut. Pemerintah Daerah selaku pelaksana kebijakan akan melaksanakan kebijakan dengan baik apabila mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rayat Daerah. Untuk itu perlu segera dirumuskan strategi sosialisasi, pengembangan kapasitas dan tahapan pencapaian SPM agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib dan efisien serta terukur sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah awal yang harus dilakukan pemerintah daerah  adalah membentuk tim bersama antara Dinas Pendidikan kabupaten dan Kantor Kemenag Kabupaten untuk mensosialisasikan pelaksanaan SPM pendidikan dasar kepada semua stakeholder. Langkah berikutnya tim tingkat kabupaten tersebut menentukan rencana pencapaian SPM pendidikan dasar. Rencana pencapaian SPM di tingkat kabupaten harus mengacu pada batas waktu pencapaian SPM secara nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dengan memperhatikan analisis kemampuan dan potensi daerah. Analisis kemampuan dan potensi daerah disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menentukan rencana penerapan dan pencapaian SPM, Pemerintah Kabupaten harus mempertimbangkan faktor kemampuan dan potensi daerah.

Faktor kemampuan dan potensi daerah digunakan untuk menganalisis : (1) penentuan awal yang terkini dari pencapaian pelayanan dasar di daerah; (2) perbandingan antara status awal dengan target pencapaian dan batas waktu pencapaian SPM yang ditetapkan oleh pemerintah; (3) perhitungan pembiayaan atas target pencapaian  SPM, analisis standar belanja kegiatan berkaitan dengan SPM dan harga satuan; serta (4) perkiraan kemampuan keuangan dalam pemenuhan target SPM sesuai batas waktu pencapaiannya dan melakukan pentahapan yang diperlukan dalam pemenuhannya. Analisis kemampuan dan potensi daerah digunakan untuk menyusun skala prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksakan sesuai dengan pencapaian dan penerapan SPM pendidikan dasar di kabupaten.

Tahapan pelaksanaan SPM Pendidikan Dasar.
Tim tingkat kabupaten yang telah dibentuk segera membuat perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis kemampuan dan potensi daerah dengan tahapan sebagai berikut: (1) menyusun rincian kegiatan untuk masing-masing jenis pelayanan dalam rangka pencapaian SPM dengan mengacu pada indikator kinerja dan batas waktu pencapaian SPM yang ditetapkan oleh pemerintah; (2) menetapkan target tahunan pencapaian SPM; (3) membuat perencanaan pembiayaan pencapaian SPM sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; (4) membimbing pengawas, kepala sekolah, guru dan staf tata usaha sekolah untuk melaksanakan rencana yang telah ditetapkan; (5) membimbing kepala sekolah/madrasah untuk melakukan pengumpulan data, kemudian data tersebut diverifikasi oleh pengawas yang kemudian menyampaikan kepada tim tingkat kabupaten; (6) mengolah data dan membuat rekapitulasi pencapaian SPM kemudian  melaporkan pencapaian SPM kepada Bupati cq. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten.Semoga SPM pendidikan dasar ini dapat terealisasi, utamanya di Kabupaten Ngawi yang tercinta ini sesuai dengan target pemerintah, Amin .........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar